Jumat, 04 Januari 2013

FILSAFAT SOSIAL



Materil kuliah Filsafat dan Logika

FILSAFAT   SOSIAL 






         A. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP
FILSAFAT SOSIAL adalah Filsafat yang mempertanyakan persoalan kemasyarakatan (society), pemerintahan (government),dan negara (state)
Ruang lingkup filsafat sosial meliputi :
a.     Persoalan dalam masyarakat dan individualisme
b.     Persoalan individual dlm hubungannya dgn negara
c.      Persoalan yg menyangkut hak-hak asasi dan otonomi
d.     Persoalan keadilan sosial  dan kerjasama sosial
e.     Persoalan keadilan dan kebebasan
f.       Persoalan moral dan hukum
g.     Persoalan moral dan kebebasan

         B. MASALAH  HUKUM
HUKUM  adalah sistem norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat
Norma hukum, norma moral, dan norma sopan santun termasuk dalam kelompok norma umum kelakuan manusia. Yang membedakannya adalah akibat dari pelanggaran norma tersebut, yaitu :
-  Jika berlaku kurang sopan maka akan dimarahi orang
     -  Jika berlaku amoral, maka akan ditegur atau dijauhi orang
     -  Jika berlaku melanggar hukum, maka akan ditangkap,diadili,
        dan dijatuhi hukuman
Yang menjadi objek norma hukum adalah tindakan lahiriah. Hukum tidak bisa menuntut suatu sikap batin
Motivasi pelanggaran hukum menjadi pertimbangan dalam menetapkan berat ringannya sanksi yang ditetapkan
         Fungsi Hukum dlm Kehidupan Masyarakat
q Hukum berperan dalam usaha mewujudkan kehidupan masyarakat yang baik, tentram, dan teratur
q Kelakuan manusia diatur secara normatif, bukan instingtual
q Fungsi hukum yang paling dasar adalah mencegah konflik  kepentingan
q Hukum konflik tidak dipecahkan menurut siapa yang kuat, tetapi berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan dan nilai objektif
q Fungsi lainnya adalah untuk memanusia penggunaan kekuasaan dalam masyarakat. Adanya tatanan hukum akan menjamin bahwa seseorang atau golongan yang berkuasa tidak berindak sewenan-wenang
         Ciri-ciri Hukum
a.  Kepastian hukum
§  Pasti dalam pelaksanaannya karena resmi dijadikan aturan perundang-undangan oleh negara
§  Keputusan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan
§  Hukum harus jelas sehingga dapat dijadikan pedoman
§  Undang-undang hrs saling terkait menunjuk ke satu arah, agar masyarakat dapat membuat rencana ke masa depan
§  Hukum dikembangkan secara kontinyu dan taat asas
b. Keadilan
§  Hukum berlaku umum. Semua orang pada kondisi yang sama diperlakukan sama
§  Semua orang berhak atas perlindungan hukum, dan tidak ada yang kebal terhadap hokum

         C. MASALAH KEADILAN
a. Makna dan Definisi
    -  Sikap tidak memihak (impatiality)
    -  Persamaan perlakuan (equality of treatment)
    -  Kelayakan (fairness), Misal : Harga yang layak fair price)
                                                   Upah yang layak (fair wage()
b. Ciri-ciri adil
o       Adil bersifat hukum (legal)
o       Sah menurut hukum (lawful)
o       Tidak memihak (impartial)
o       Sama hak (equal)
o       Wajar secara moral (equitable)
o       Benar secara moral (righteous)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar