Materil
kuliah Filsafat dan Logika
FILSAFAT SOSIAL
FILSAFAT SOSIAL
•
A. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP
FILSAFAT
SOSIAL adalah
Filsafat yang mempertanyakan persoalan kemasyarakatan (society), pemerintahan
(government),dan negara (state)
Ruang
lingkup filsafat sosial meliputi :
a.
Persoalan
dalam masyarakat dan individualisme
b.
Persoalan
individual dlm hubungannya dgn negara
c.
Persoalan
yg menyangkut hak-hak asasi dan otonomi
d.
Persoalan
keadilan sosial dan kerjasama sosial
e.
Persoalan
keadilan dan kebebasan
f.
Persoalan
moral dan hukum
g.
Persoalan
moral dan kebebasan
•
B. MASALAH HUKUM
HUKUM adalah sistem norma-norma yang mengatur
kehidupan dalam masyarakat
Norma hukum,
norma moral, dan norma sopan santun termasuk dalam kelompok norma umum kelakuan
manusia. Yang membedakannya adalah akibat dari pelanggaran norma tersebut,
yaitu :
- Jika berlaku kurang sopan maka akan dimarahi orang
- Jika berlaku kurang sopan maka akan dimarahi orang
-
Jika berlaku amoral, maka akan ditegur atau dijauhi orang
-
Jika berlaku melanggar hukum, maka akan ditangkap,diadili,
dan dijatuhi hukuman
Yang menjadi
objek norma hukum adalah tindakan lahiriah. Hukum tidak bisa menuntut suatu
sikap batin
Motivasi
pelanggaran hukum menjadi pertimbangan dalam menetapkan berat ringannya sanksi
yang ditetapkan
•
Fungsi Hukum dlm Kehidupan Masyarakat
q Hukum berperan dalam usaha mewujudkan
kehidupan masyarakat yang baik, tentram, dan teratur
q Kelakuan manusia diatur secara
normatif, bukan instingtual
q Fungsi hukum yang paling dasar adalah
mencegah konflik kepentingan
q Hukum konflik tidak dipecahkan
menurut siapa yang kuat, tetapi berdasarkan aturan yang berorientasi pada
kepentingan dan nilai objektif
q Fungsi lainnya adalah untuk memanusia
penggunaan kekuasaan dalam masyarakat. Adanya tatanan hukum akan menjamin bahwa
seseorang atau golongan yang berkuasa tidak berindak sewenan-wenang
•
Ciri-ciri Hukum
a. Kepastian hukum
§
Pasti
dalam pelaksanaannya karena resmi dijadikan aturan perundang-undangan oleh
negara
§
Keputusan
pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan
§
Hukum
harus jelas sehingga dapat dijadikan pedoman
§
Undang-undang
hrs saling terkait menunjuk ke satu arah, agar masyarakat dapat membuat rencana
ke masa depan
§
Hukum
dikembangkan secara kontinyu dan taat asas
b.
Keadilan
§
Hukum
berlaku umum. Semua orang pada kondisi yang sama diperlakukan sama
§
Semua
orang berhak atas perlindungan hukum, dan tidak ada yang kebal terhadap hokum
•
C. MASALAH KEADILAN
a. Makna
dan Definisi
-
Sikap tidak memihak (impatiality)
-
Persamaan perlakuan (equality of treatment)
-
Kelayakan (fairness), Misal : Harga yang layak fair price)
Upah yang layak (fair wage()
b.
Ciri-ciri adil
o
Adil
bersifat hukum (legal)
o
Sah
menurut hukum (lawful)
o
Tidak
memihak (impartial)
o
Sama
hak (equal)
o
Wajar
secara moral (equitable)
o
Benar
secara moral (righteous)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar